Senin, 22 Desember 2014

HAK TANGGUNGAN

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NASIONAL
Oleh : Artha Diana Putri

Sumber: hukum jaminan perbankan hal 36-71 (buku rekomenmdasi kelas Pak Surajiman)

HAK TANGGUNGAN

Pengertian Hak Tanggungan
Hak tanggungan adalah bentuk hak jaminan atas tanah berikut benda lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut.
Hak tanggungan ini memberikan hak preference kepada kreditor tersebut, artinya kreditur ini mempunyai keutamaan untuk mengeksekusi jaminan dimaksud terlebih dahulu daripada kreditor lainnya, jika suatu saat debitor wanprestasi.
Hak Tanggungan Hanya Dapat dibebankan Pada Tanah-tanah Hak Primer:
·         Hak Milik
·         Hak Guna Bangunan
·         Hak Guna Usaha
·         Hak Pakai yang punya nilai ekonomis, dan
·         Hak milik atas satuan rumah susun
Ciri dan Sifat Hak Tanggungan
Sebagai jaminan pemenuhan kewajiban debitur kepada Bank, hak tanggungan punya cirri dan sifat khusus.
1.      Hak tanggungan bersifat memberikan Hak Preference (doit de preference) atau kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu daripada kreditur lainnya.
2.      Hak Tanggungan mengikuti tempat benda berada (drait de suit)
3.      Hak tanggungan tidak dapat dibagi-bagi, kecuali telah diperjanjikan sebelumnya.
4.      Hak tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial
5.      Hak Tanggungan memiliki sifat spesialitas dan publitas



RAMBU-RAMBU YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PARA PRAKTISI HUKUM
1.      Jangka berlakunya Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
2.      Sertifikat yang jangka waktunya akan berakhir, padahal sertifikat tersebut sedang atau akan dibebani dengan hak tanggungan
3.      Mekanisme penjualan tanah dan bangunan yang masih dibebani Hak Tanggungan.
4.      Bagaimana jika nama dalam sertifikat yang dibebani hak tanggungan meninggal dunia?
5.      Dapatkah tanah yang sudah berakhir haknya dibebani hak tanggungan?
Cara Mendaftarkan Hak Tanggungan
Pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan pada kantor pertanahan setempat, tempat letak tanah yang tercantum dalam sertifikat tanah dimaksud. Adapun pendaftaran dilakukan dengan cara melampirkan:
1.      Sertifikat asli yang akan dibebani Hak Tanggungan
2.      Salinan berkas (fotocopy) identitas pemberian hak tanggungan dan penerima kuasa
3.      Salinan berkas fotocopy perjanjian kredit atau perjanjian lainnya yang dijadikan dasar untuk Pemberian Hak Tanggungan
4.      Surat kuasa asli intuk mendaftarkan hak tangan
5.      Untuk pendaftaran Hak Tanggungan di Wilayah DKI Jakarta, surat kuasa untuk p[endaftaran Hak Tanggungan ini diminta untuk dilegalisasi atau warmeking oleh notaries yang melaksanakan pendaftaran hak tanggungan.
6.      Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) untuk pendaftaran Hak Tanggungan, besarnya ditetapkan berdasarkan rentang nilai pertatanggungannya, sebagaimana dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010
Eksekusi Hak Tanggungan
1.      Secara sukarela melalui penjualan dibawah tangan
Yang dimaksud dengan penjualan dibawah tangan adalah penjualan atas tanah yang dijadikan sebagai jaminan dan dibebani dengan hak tanggungan oleh kreditor sendiri secara langsung kepada orang atau pihak lain yang berminat.tetapi dibantu juga oleh pemilik tanah dan bangunan dimaksud.
2.      Penjualan jaminan melalui proses Lelang
1)      Lelang Terbuka
Lelang yang dilaksanakan dengan cara: penawaran langsung oleh peserta lelang dengan sistem harga naik-naik.
2)      Lelang tertutup
Lelang yang dilaksanakan dengan cara penawaran para peserta lelang dimasukan kedalam amplop tertutup dan dan diserahkan langsung kepada juru lelang pada saat lelang berlangsung.
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN
Hak tanggungan yang membebani tanah dan/atau bangunan dapat hapus sebagaimana diatur dalam pasal 18 UUHT, apabila hal-hal sebagai berikut:
v  Utang yang dijamin sudah lunas
v  Hak tanggungan tersebut dilepaskan secara sukarela oleh pemegangnya
v  Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan Penghapusan penetapan peringkat yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negri

v  Hapusnya Hak atas tanah yang dibebani dengan Hak tanggungan.

Sumber: Hukum Jaminan Perbankan (Rekomendasi buku kelas Pak Surajiman)

Ciri-ciri dan Sifat Hak Tanggungan
Dalam Penjelasan Umum Undang-undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996 dikemukakan bahwa sebagai lembaga hak jaminan atas tanah yang kuat, Hak Tanggungan harus mengandung ciri-ciri:
a. Droit de preferent, artinya memberikan kedudukan yang diutamakan atau mendahului kepada pemegangnya (Pasal 1 angka 1 dan Pasal 20 ayat 1).
Dalam hal ini pemegang Hak Tanggungan sebagai kreditur memperoleh hak didahulukan dari kreditur lainnya untuk memperoleh pembayaran piutangnya dari hasil penjualan (pencairan) objek jaminan kredit yang diikat dengan Hak Tanggungan tersebut. Kedudukan kreditur yang mempunyai hak didahulukan dari kreditur lain (kreditur preferen) akan sangat menguntungkan kepada pihak yang bersangkutan dalam memperoleh pembayaran kembali (pelunasan) pinjaman uang yang diberikannya kepada debitur yang ingkar janji (wanprestasi).

b. Droit de suite, artinya selalu mengikuti jaminan hutang dalam tangan siapapun objek tersebut berada (Pasal 7).
Dalam Pasal 7 UUHT disebutkan bahwa Hak tanggungan tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapapun objek itu berada. Sifat ini merupakan salah satu jaminan khusus bagi kepentingan pemegang Hak Tanggungan. Meskipun objek dari Hak Tanggungan sudah berpindah tangan dan menjadi milik pihak lain, kreditur masih tetap dapat menggunakan haknya melalui eksekusi, jika debitur cidera janji.

c. Memenuhi asas spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Berdasarkan hal tersebut maka sahnya pembebanan Hak Tanggungan disyaratkan wajib disebutkan dengan jelas piutang mana dan berapa jumlahnya yang dijamin serta benda-benda mana yang dijadikan jaminan (syarat spesialitas), dan wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan sehingga terbuka untuk umum (syarat publisitas).

d. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya
Salah satu ciri Hak Tanggungan yang kuat adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya jika debitur cidera janji. Meskipun secara umum ketentuan mengenai eksekusi telah diatur dalam hukum acara perdata yang berlaku, dipandang perlu untuk memasukkan secara khusus mengenai eksekusi Hak Tanggungan dalam Undang-undang ini, yaitu yang mengatur mengenai lembaga parate executie sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 HIR dan Pasal 258 Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura.
M. Bahsan , Op.Cit, hal.23-25

Hak Tanggungan memiliki sifat tidak dapat dibagi-bagi kecuali jika diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), seperti ditetapkan dalam Pasal 2 UUHT. Dengan sifatnya yang tidak dapat dibagi-bagi, maka Hak Tanggungan akan membebani secara utuh objek Hak tanggungan. Hal ini mengandung arti bahwa apabila hutang (kredit) yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan baru dilunasi sebagian, maka Hak Tanggungan tetap membebani seluruh objek Hak Tanggungan.
Subekti, Op.Cit, hal. 41

Klausula “kecuali jika diperjanjikan dalam APHT” dalam Pasal 2 UUHT, dicantumkan dengan maksud untuk menampung kebutuhan perkembangan dunia perbankan, khususnya kegiatan perkreditan. Dengan menggunakan klausula tersebut, sifat tidak dapat dibagi-bagi dari Hak Tanggungan dapat disimpangi, yaitu dengan memperjanjikan bahwa apabila Hak Tanggungan dibebankan pada beberapa hak atas tanah, maka pelunasan kredit yang dijamin dapat dilakukan dengan cara angsuran. Besarnya angsuran sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah yang merupakan bagian dari objek Hak Tanggungan, yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan tersebut. Dengan demikian setelah suatu angsuran dibayarkan, Hak Tanggungan hanya akan membebani sisa objek Hak tanggungan untuk menjamin sisa kredit yang belum dilunasi (Penjelasan Pasal 2 ayat (1) jo ayat (2) UUHT).

Sifat lain dari Hak Tanggungan adalah Hak tanggungan merupakan accecoir dari perjanjian pokok, artinya bahwa perjanjian Hak Tanggungan bukan merupakan perjanjian yang berdiri sendiri, tetapi keberadaannya adalah karena adanya perjanjian lain yang disebut dengan perjanjian pokok. Perjanjian pokok bagi perjanjian Hak Tanggungan adalah perjanjian hutang piutang yang menimbulkan hutang yang dijamin itu.
Sutan Remi Syahdeini, 1996, Hak Tanggungan: Asas-asas, Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah-masalah yang dihadapi Oleh Pihak Perbankan, suatu Kajian Mengenai UUHT, Airlangga University Press, Surabaya, hal. 20

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam butir 8 Penjelasan Umum UUHT yang memberikan penjelasan bahwa karena Hak Tanggungan menurut sifatnya merupakan ikatan atau accecoir pada suatu piutang tertentu, yang didasarkan pada suatu perjanjian hutang piutang atau perjanjian lain, maka kelahiran dan keberadaanya ditentukan oleh adanya piutang yang dijamin pelunasannya.


sumber: http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt51b477c58d6fd/bolehkah-menjual-tanah-yang-dibebani-hak-tanggungan?
oleh: bang koprol



Bolehkah Menjual Tanah yang Dibebani Hak Tanggungan?
ujangg
Kategori:Pertanahan & Perumahan
Apakah tanah yang dibebani hak tanggungan boleh dijual?
Jawaban:

http://images.hukumonline.com/frontend/lt506aec66ed27e/lt544de23e52906.jpg
Letezia Tobing, S.H.
Kami kurang mendapat informasi yang jelas dari pertanyaan Anda. Kami berasumsi maksud pertanyaan Anda adalah apakah tanah yang dibebani dengan hak tanggungan boleh dijual oleh si pemilik tanah (pemberi hak tanggungan).


Pada dasarnya, hak tanggungan merupakan hak kebendaan, yang mana salah satu ciri hak kebendaan adalah hak tersebut mengikuti bendanya di tangan siapa pun benda tersebut berada (droit de suite). Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”), yang berbunyi:


“Hak Tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapa pun obyek tersebut berada.”


Dalam Penjelasan Pasal 7 UU Hak Tanggungan dikatakan bahwa sifat ini merupakan salah satu jaminan khusus bagi kepentingan pemegang Hak Tanggungan. Walaupun obyek Hak Tanggungan sudah berpindah tangan dan menjadi milik pihak lain, kreditor masih tetap dapat menggunakan haknya melakukan eksekusi, jika debitor cidera janji.


Ini berarti pada dasarnya tidak menjadi masalah jika hak tanggungan tersebut dijual oleh si pemberi hak tanggungan (pemilik tanah) kepada orang lain, karena hak tanggungan tersebut tetap melekat pada tanah yang dijaminkan (dengan asumsi bahwa hak tanggungan tersebut telah didaftarkan ke Kantor Pertanahan sehingga hak tanggungan tersebut telah lahir).


Akan tetapi, pada praktiknya penerima hak tanggungan seringkali memperjanjikan bahwa pemberi hak tanggungan tidak akan mengalihkan objek hak tanggungan, serta diperjanjikan pula bahwa sertifikat tanah yang dijaminkan akan dipegang oleh penerima hak tanggungan.


Janji bahwa pemberi hak tanggungan tidak akan mengalihkan objek hak tanggungan dapat dilihat dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g UU Hak Tanggungan. J. Satrio dalam bukunya berjudul Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan (Buku 2) (hal. 103), sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa dengan dimuatnya klausula tersebut, pemberi hak tanggungan terikat untuk tidak melakukan tindakan atau mengambil sikap yang bisa mengakibatkan beralihnya pemilikan objek hak tanggungan kepada pihak lain tana persetujuan pemegang hak tanggungan.


Sedangkan, janji bahwa penerima hak tanggungan akan memegang sertifikat tanah (Pasal 11 ayat [2] huruf k jo. Pasal 14 ayat [4] UU Hak Tanggungan) akan berakibat bahwa pemberi hak tanggungan (pemilik tanah) tidak dapat menjual tanah yang dijaminkan. Ini karena untuk melakukan jual beli tanah dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah ("PPAT"), PPAT akan meminta sertifikat asli atas tanah tersebut (Pasal 39 ayat [1] Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah).


Jadi, pada dasarnya pemberi hak tanggungan (pemilik tanah) tetap dapat menjual objek hak tanggungan. Akan tetapi, harus dilihat terlebih dahulu hal-hal apa saja yang diperjanjikan dalam Akta Hak Tanggungan. Selain itu, pada umumnya karena hak tanggungan tetap mengikuti objek hak tanggungan di tangan siapapun tanah tersebut berada, maka jarang ada pembeli yang ingin membeli tanah yang dijaminkan dengan hak tanggungan, kecuali dalam jual beli tersebut diperjanjikan hal-hal guna melindungi kepentingan pembeli.


Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.


Dasar Hukum:
1.    Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah;

2.    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.


Referensi:

J. Satrio. 1998. Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan Buku 2. PT Citra Aditya Bakti.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar