Senin, 22 Desember 2014

tugas hukum hak tanggungan


OLEH: ARTHA DIANA PUTRI
HAK TANGGUNGAN

Pengertian Hak Tanggungan
Hak tanggungan adalah bentuk hak jaminan atas tanah berikut benda lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut.
Hak tanggungan ini memberikan hak preference kepada kreditor tersebut, artinya kreditur ini mempunyai keutamaan untuk mengeksekusi jaminan dimaksud terlebih dahulu daripada kreditor lainnya, jika suatu saat debitor wanprestasi.
Hak Tanggungan Hanya Dapat dibebankan Pada Tanah-tanah Hak Primer:
·         Hak Milik
·         Hak Guna Bangunan
·         Hak Guna Usaha
·         Hak Pakai yang punya nilai ekonomis, dan
·         Hak milik atas satuan rumah susun
Ciri dan Sifat Hak Tanggungan
Sebagai jaminan pemenuhan kewajiban debitur kepada Bank, hak tanggungan punya cirri dan sifat khusus.
1.      Hak tanggungan bersifat memberikan Hak Preference (doit de preference) atau kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu daripada kreditur lainnya.
2.      Hak Tanggungan mengikuti tempat benda berada (drait de suit)
3.      Hak tanggungan tidak dapat dibagi-bagi, kecuali telah diperjanjikan sebelumnya.
4.      Hak tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial
5.      Hak Tanggungan memiliki sifat spesialitas dan publitas



RAMBU-RAMBU YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PARA PRAKTISI HUKUM
1.      Jangka berlakunya Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
2.      Sertifikat yang jangka waktunya akan berakhir, padahal sertifikat tersebut sedang atau akan dibebani dengan hak tanggungan
3.      Mekanisme penjualan tanah dan bangunan yang masih dibebani Hak Tanggungan.
4.      Bagaimana jika nama dalam sertifikat yang dibebani hak tanggungan meninggal dunia?
5.      Dapatkah tanah yang sudah berakhir haknya dibebani hak tanggungan?
Cara Mendaftarkan Hak Tanggungan
Pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan pada kantor pertanahan setempat, tempat letak tanah yang tercantum dalam sertifikat tanah dimaksud. Adapun pendaftaran dilakukan dengan cara melampirkan:
1.      Sertifikat asli yang akan dibebani Hak Tanggungan
2.      Salinan berkas (fotocopy) identitas pemberian hak tanggungan dan penerima kuasa
3.      Salinan berkas fotocopy perjanjian kredit atau perjanjian lainnya yang dijadikan dasar untuk Pemberian Hak Tanggungan
4.      Surat kuasa asli intuk mendaftarkan hak tangan
5.      Untuk pendaftaran Hak Tanggungan di Wilayah DKI Jakarta, surat kuasa untuk p[endaftaran Hak Tanggungan ini diminta untuk dilegalisasi atau warmeking oleh notaries yang melaksanakan pendaftaran hak tanggungan.
6.      Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) untuk pendaftaran Hak Tanggungan, besarnya ditetapkan berdasarkan rentang nilai pertatanggungannya, sebagaimana dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010
Eksekusi Hak Tanggungan
1.      Secara sukarela melalui penjualan dibawah tangan
Yang dimaksud dengan penjualan dibawah tangan adalah penjualan atas tanah yang dijadikan sebagai jaminan dan dibebani dengan hak tanggungan oleh kreditor sendiri secara langsung kepada orang atau pihak lain yang berminat.tetapi dibantu juga oleh pemilik tanah dan bangunan dimaksud.
2.      Penjualan jaminan melalui proses Lelang
1)      Lelang Terbuka
Lelang yang dilaksanakan dengan cara: penawaran langsung oleh peserta lelang dengan sistem harga naik-naik.
2)      Lelang tertutup
Lelang yang dilaksanakan dengan cara penawaran para peserta lelang dimasukan kedalam amplop tertutup dan dan diserahkan langsung kepada juru lelang pada saat lelang berlangsung.
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN
Hak tanggungan yang membebani tanah dan/atau bangunan dapat hapus sebagaimana diatur dalam pasal 18 UUHT, apabila hal-hal sebagai berikut:
v  Utang yang dijamin sudah lunas
v  Hak tanggungan tersebut dilepaskan secara sukarela oleh pemegangnya
v  Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan Penghapusan penetapan peringkat yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negri
v  Hapusnya Hak atas tanah yang dibebani dengan Hak tanggungan.
v  sumber: http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt51b477c58d6fd/bolehkah-menjual-tanah-yang-dibebani-hak-tanggungan?
v  oleh: bang koprol
v   
v   
v   
v  Bolehkah Menjual Tanah yang Dibebani Hak Tanggungan?
v  ujangg
v  Kategori:Pertanahan & Perumahan
v  Apakah tanah yang dibebani hak tanggungan boleh dijual?
v  Jawaban:
v   
v  Kami kurang mendapat informasi yang jelas dari pertanyaan Anda. Kami berasumsi maksud pertanyaan Anda adalah apakah tanah yang dibebani dengan hak tanggungan boleh dijual oleh si pemilik tanah (pemberi hak tanggungan).
v   
v   
v  Pada dasarnya, hak tanggungan merupakan hak kebendaan, yang mana salah satu ciri hak kebendaan adalah hak tersebut mengikuti bendanya di tangan siapa pun benda tersebut berada (droit de suite). Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”), yang berbunyi:
v   
v   
v  “Hak Tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapa pun obyek tersebut berada.”
v   
v   
v  Dalam Penjelasan Pasal 7 UU Hak Tanggungan dikatakan bahwa sifat ini merupakan salah satu jaminan khusus bagi kepentingan pemegang Hak Tanggungan. Walaupun obyek Hak Tanggungan sudah berpindah tangan dan menjadi milik pihak lain, kreditor masih tetap dapat menggunakan haknya melakukan eksekusi, jika debitor cidera janji.
v   
v   
v  Ini berarti pada dasarnya tidak menjadi masalah jika hak tanggungan tersebut dijual oleh si pemberi hak tanggungan (pemilik tanah) kepada orang lain, karena hak tanggungan tersebut tetap melekat pada tanah yang dijaminkan (dengan asumsi bahwa hak tanggungan tersebut telah didaftarkan ke Kantor Pertanahan sehingga hak tanggungan tersebut telah lahir).
v   
v   
v  Akan tetapi, pada praktiknya penerima hak tanggungan seringkali memperjanjikan bahwa pemberi hak tanggungan tidak akan mengalihkan objek hak tanggungan, serta diperjanjikan pula bahwa sertifikat tanah yang dijaminkan akan dipegang oleh penerima hak tanggungan.
v   
v   
v  Janji bahwa pemberi hak tanggungan tidak akan mengalihkan objek hak tanggungan dapat dilihat dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g UU Hak Tanggungan. J. Satrio dalam bukunya berjudul Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan (Buku 2) (hal. 103), sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa dengan dimuatnya klausula tersebut, pemberi hak tanggungan terikat untuk tidak melakukan tindakan atau mengambil sikap yang bisa mengakibatkan beralihnya pemilikan objek hak tanggungan kepada pihak lain tana persetujuan pemegang hak tanggungan.
v   
v   
v  Sedangkan, janji bahwa penerima hak tanggungan akan memegang sertifikat tanah (Pasal 11 ayat [2] huruf k jo. Pasal 14 ayat [4] UU Hak Tanggungan) akan berakibat bahwa pemberi hak tanggungan (pemilik tanah) tidak dapat menjual tanah yang dijaminkan. Ini karena untuk melakukan jual beli tanah dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah ("PPAT"), PPAT akan meminta sertifikat asli atas tanah tersebut (Pasal 39 ayat [1] Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah).
v   
v   
v  Jadi, pada dasarnya pemberi hak tanggungan (pemilik tanah) tetap dapat menjual objek hak tanggungan. Akan tetapi, harus dilihat terlebih dahulu hal-hal apa saja yang diperjanjikan dalam Akta Hak Tanggungan. Selain itu, pada umumnya karena hak tanggungan tetap mengikuti objek hak tanggungan di tangan siapapun tanah tersebut berada, maka jarang ada pembeli yang ingin membeli tanah yang dijaminkan dengan hak tanggungan, kecuali dalam jual beli tersebut diperjanjikan hal-hal guna melindungi kepentingan pembeli.
v   
v   
v  Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
v   
v   
v  Dasar Hukum:
v  1.    Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah;
v   
v  2.    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
v   
v   
v  Referensi:
v   
v  J. Satrio. 1998. Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan Buku 2. PT Citra Aditya Bakti.
Sumber:
Hukum jaminan perbankan hal 36-71 (buku rekomenmdasi kelas Pak Surajiman: Dosen Fakultas hukum )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar